Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta, Jemaah Bayar Rp 42,9 Juta

Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, naik dari BPIH 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87.409.365. Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI. Komposisinya terdiri dari Bipih (biaya yang dibayar jemaah) sebesar Rp42.936.068,81 atau 40 persen, dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp64.404.103,21 atau 60 persen. Perubahan komposisi ini berbeda dengan BPIH 2026 yang memiliki proporsi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat.

Pemerintah menetapkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi dalam perhitungan BPIH 2027. Biaya hidup jemaah tetap sebesar 750 riyal Saudi, sama dengan tahun sebelumnya. Namun, biaya penerbangan mengalami kenaikan signifikan dari Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919. Menteri Irfan menjelaskan kenaikan ini dipengaruhi oleh peningkatan harga avtur, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan dinamika geopolitik di Timur Tengah yang memengaruhi harga minyak dunia.

Pemerintah menekankan bahwa penetapan BPIH 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah, sambil tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas. Irfan berharap pembahasan usulan ini dengan DPR RI dapat dilakukan sesuai jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait