Penambang Dilarang Pakai Jasa Tambang dari Anak Usaha atau Afiliasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM membatasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tidak menggunakan anak usaha atau afiliasi dalam jasa tambangan tanpa persetujuan. Keputusan Menteri ESDM Nomor 365/K/MB.01/MEM.B/2026 tanggal 18 September 2026 mengatur ini untuk mencegah monopoli dan mendorong penggunaan kontraktor lokal. Larangan meliputi kepemilikan saham langsung atau kesamaan beneficial owner. Pengecualian diberikan untuk proyek strategis nasional, fasilitas pemurnian/smelter, atau kebutuhan dalam negeri dengan persetujuan ministerial dalam 14 hari kerja. Regulasi menggantikan peraturan sebelumnya dan menerapkan pada seluruh pemegang IUP serta IUP Khusus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 13.12
Aturan Baru Jasa Tambang, Pemegang IUP Tetap Bisa Gunakan Afiliasi
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.37
Saham AADI, ADRO, hingga PTBA Loyo Usai Anak Usaha Dilarang Garap Tambang
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
Berita terkait
ESDM Beberkan Alasan Pertambangan Wajib Pakai Kontraktor Lokal
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 10.40
Bahlil Wajibkan Penambang Pakai Kontraktor Lokal, Ini Reaksi Pengusaha
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 19.15
IUP Harus Pakai Jasa Tambang Lokal, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.45
Dirjen Minerba Beberkan Aturan Baru IUP Harus Pakai Kontraktor Lokal
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50