Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Penambang Dilarang Pakai Jasa Tambang dari Anak Usaha atau Afiliasi

Kementerian ESDM membatasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tidak menggunakan anak usaha atau afiliasi dalam jasa tambangan tanpa persetujuan. Keputusan Menteri ESDM Nomor 365/K/MB.01/MEM.B/2026 tanggal 18 September 2026 mengatur ini untuk mencegah monopoli dan mendorong penggunaan kontraktor lokal. Larangan meliputi kepemilikan saham langsung atau kesamaan beneficial owner. Pengecualian diberikan untuk proyek strategis nasional, fasilitas pemurnian/smelter, atau kebutuhan dalam negeri dengan persetujuan ministerial dalam 14 hari kerja. Regulasi menggantikan peraturan sebelumnya dan menerapkan pada seluruh pemegang IUP serta IUP Khusus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait