Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Jasa Tambang, Pemegang IUP Tetap Bisa Gunakan Afiliasi

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sebagai pedoman teknis penggunaan jasa pertambangan bagi pemegang IUP dan IUPK. Aturan ini memperbolehkan penggunaan jasa dari anak perusahaan atau perusahaan afiliasi melalui mekanisme persetujuan tertentu, sehingga perusahaan tambang tidak harus mencari vendor eksternal untuk semua pekerjaan.

Penggunaan afiliasi diizinkan khusus untuk kondisi tertentu, seperti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan smelter, pengembangan batubara, serta pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO). Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong pemegang izin untuk melibatkan perusahaan jasa pertambangan lokal yang berada di wilayah kabupaten/kota tempat operasi tambang berlangsung guna mendukung pengusaha daerah.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait