Aturan Baru Jasa Tambang, Pemegang IUP Tetap Bisa Gunakan Afiliasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sebagai pedoman teknis penggunaan jasa pertambangan bagi pemegang IUP dan IUPK. Aturan ini memperbolehkan penggunaan jasa dari anak perusahaan atau perusahaan afiliasi melalui mekanisme persetujuan tertentu, sehingga perusahaan tambang tidak harus mencari vendor eksternal untuk semua pekerjaan.
Penggunaan afiliasi diizinkan khusus untuk kondisi tertentu, seperti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan smelter, pengembangan batubara, serta pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO). Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong pemegang izin untuk melibatkan perusahaan jasa pertambangan lokal yang berada di wilayah kabupaten/kota tempat operasi tambang berlangsung guna mendukung pengusaha daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.45
IUP Harus Pakai Jasa Tambang Lokal, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50
Dirjen Minerba Buka-bukaan Aturan Baru IUP Harus Pakai Jasa Tambang
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50
Dirjen Minerba Beberkan Aturan Baru IUP Harus Pakai Kontraktor Lokal
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.55
Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Jasa Tambang, Ini Isi Lengkapnya
Berita terkait
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Tegas! Bahlil Sebut Lebih Pilih Dukung UMKM daripada Pengusaha Kakap
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.35
ESDM Sebut 95% RKAB Batu Bara Sudah Terbit
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 14.56
Peringati Hari Tambang-Energi ke-81, Wamen ESDM Ziarah ke TMP Kalibata
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 12.42