ESDM Beberkan Alasan Pertambangan Wajib Pakai Kontraktor Lokal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilarang menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sendiri untuk kegiatan pertambangan. Larangan ini bertujuan mencegah monopoli dan mendorong partisipasi kontraktor lokal. Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberi kesempatan kepada pengusaha lokal untuk berkolaborasi dengan perusahaan tambang besar. Namun, pemerintah tetap menyediakan fleksibilitas melalui skema pengecualian dalam keputusan yang sama. Pengecualian diberikan hanya untuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi harus disetujui oleh Menteri ESDM atau Gubernur, dengan proses penertiban selama 14 hari kerja. Keputusan ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal sebelumnya dan berlaku secara otomatis untuk berbagai jenis izin terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 07.40
Wamen ESDM tekankan warisan kebijakan sektor energi perlu diteruskan
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 14.56
ESDM Sebut 95% RKAB Batu Bara Sudah Terbit
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 13.12
Aturan Baru Jasa Tambang, Pemegang IUP Tetap Bisa Gunakan Afiliasi
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.10
Aturan Baru Bahlil, Anak Usaha Dilarang Garap Tambang Tanpa Izin
Berita terkait
Perusahaan Tambang Tak Boleh Pakai Kontraktor Anak Usaha, Kecuali..
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.30
Bahlil Wajibkan Penambang Pakai Kontraktor Lokal, Ini Reaksi Pengusaha
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 19.15
IUP Harus Pakai Jasa Tambang Lokal, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.45
Eks Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.50