Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

ESDM Beberkan Alasan Pertambangan Wajib Pakai Kontraktor Lokal

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilarang menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sendiri untuk kegiatan pertambangan. Larangan ini bertujuan mencegah monopoli dan mendorong partisipasi kontraktor lokal. Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberi kesempatan kepada pengusaha lokal untuk berkolaborasi dengan perusahaan tambang besar. Namun, pemerintah tetap menyediakan fleksibilitas melalui skema pengecualian dalam keputusan yang sama. Pengecualian diberikan hanya untuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi harus disetujui oleh Menteri ESDM atau Gubernur, dengan proses penertiban selama 14 hari kerja. Keputusan ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal sebelumnya dan berlaku secara otomatis untuk berbagai jenis izin terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait