Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Dirjen Minerba Beberkan Aturan Baru IUP Harus Pakai Kontraktor Lokal

Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 365/K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengharuskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK mengutamakan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal di wilayah sekitar tambang. Aturan ini membatalkan Peraturan DJB Nomor 376.K/30/DJB/2010. Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menjelaskan, pemegang IUP/IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri. Pengecualian diberikan hanya untuk proyek strategis nasional (PSN), pemenuhan kebutuhan dalam negeri, atau program hilirisasi. Permohonan persetujuan harus diajukan ke Menteri dengan waktu penanganan maksimal 14 hari kerja. Persetujuan diberikan sesuai bidang usaha yang diminta dan berlaku selama masa izin anak perusahaan/afiliasi.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait