Dirjen Minerba Beberkan Aturan Baru IUP Harus Pakai Kontraktor Lokal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 365/K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengharuskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK mengutamakan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal di wilayah sekitar tambang. Aturan ini membatalkan Peraturan DJB Nomor 376.K/30/DJB/2010. Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menjelaskan, pemegang IUP/IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri. Pengecualian diberikan hanya untuk proyek strategis nasional (PSN), pemenuhan kebutuhan dalam negeri, atau program hilirisasi. Permohonan persetujuan harus diajukan ke Menteri dengan waktu penanganan maksimal 14 hari kerja. Persetujuan diberikan sesuai bidang usaha yang diminta dan berlaku selama masa izin anak perusahaan/afiliasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 13.12
Aturan Baru Jasa Tambang, Pemegang IUP Tetap Bisa Gunakan Afiliasi
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.37
Saham AADI, ADRO, hingga PTBA Loyo Usai Anak Usaha Dilarang Garap Tambang
Berita terkait
IUP Harus Pakai Jasa Tambang Lokal, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.45
Dirjen Minerba Buka-bukaan Aturan Baru IUP Harus Pakai Jasa Tambang
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50
Perusahaan Tambang Tak Boleh Pakai Kontraktor Anak Usaha, Kecuali..
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.30
Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Jasa Tambang, Ini Isi Lengkapnya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.55