Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Penertiban Kementerian Imipas, 124 Pegawai Lapas Dipecat

Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menemukan penyalahgunaan wewenang, ketidaktepatan pengelolaan BMN, dan pelanggaran SOP di Lapas Cibinong. Sehingga diberi sanksi disiplin 17 pegawai, meliputi 1 pegawai dihapus, 5 pegawai dijatuhi hukuman berat, dan 11 pegawai dijatuhi hukuman sedang. Dalam penertiban keseluruhan Kementerian Imipas, 3.161 narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sementara 1.163 pegawai diberi sanksi, termasuk 124 yang dihapus dengan tidak hormat. Penertiban juga menemukan 16.575 telepon genggam dan 1.063 senjata tajam.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait