Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Auditor senior Eddy Hary Susanto menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo atas penangkapan dan penahanan tidak sah adalah wajar. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Eddy menjelaskan bahwa besaran ganti rugi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan batas maksimal Rp100 juta untuk penahanan biasa, Rp200-300 juta untuk luka berat, hingga Rp600 juta jika korban meninggal dunia.
Eddy menambahkan bahwa angka tersebut belum termasuk kerugian materiil nyata yang dikeluarkan individu selama proses hukum. Kerugian ini mencakup biaya konsultan hukum, pengacara, transportasi, akomodasi, serta hilangnya kesempatan memperoleh penghasilan. Oleh karena itu, nominal gugatan setiap individu berbeda-beda tergantung pada biaya riil dan penderitaan yang dialami selama masa penahanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.25
Kubu Jokowi: Kapalnya Goyang, Roy Suryo Tak Bisa Lagi Ulur Waktu Sidang Ijazah
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.16
Jokowi Soal Praperdilan Berjilid-jilid Roy Suryo: Jangan Dong Ini Disalahgunakan
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 09.54
Jokowi Ternyata Dibuat Kesal Praperadilan Berjilid-jilid Roy Suryo: Ganggu Kepastian Hukum
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 14.47
Pengakuan Roy Suryo Soal Motif di Balik Prapid Berjilid Kasus Ijazah Jokowi: Berapa Pun Rupiahnya...
Berita terkait
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 14.53
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.02
Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan, Disumbangkan ke Yayasan Sosial
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 13.14