Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta

Auditor senior Eddy Hary Susanto menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo atas penangkapan dan penahanan tidak sah adalah wajar. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Eddy menjelaskan bahwa besaran ganti rugi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan batas maksimal Rp100 juta untuk penahanan biasa, Rp200-300 juta untuk luka berat, hingga Rp600 juta jika korban meninggal dunia.

Eddy menambahkan bahwa angka tersebut belum termasuk kerugian materiil nyata yang dikeluarkan individu selama proses hukum. Kerugian ini mencakup biaya konsultan hukum, pengacara, transportasi, akomodasi, serta hilangnya kesempatan memperoleh penghasilan. Oleh karena itu, nominal gugatan setiap individu berbeda-beda tergantung pada biaya riil dan penderitaan yang dialami selama masa penahanan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait