Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316811/original/029393100_1785990479-IMG_2697.jpg)
Praperadilan mantan Menpora Roy Suryo atas ganti rugi Rp 200 juta ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena cacat formil: Menteri Keuangan tidak dijadikan pihak padahal berwenang membayar ganti rugi. Aturan pelaksana Pasal 175 ayat (5) UU No. 20/2025 tentang KUHAP belum terbit, sehingga pengadilan masih merujuk PP No. 27/1983 jo. PP No. 92/2015 yang mewajibkan keterlibatan Menkeu. Biaya perkara dibebankan nihil.
Roy Suryo sebelumnya memenangkan praperadilan No. 99/Pid.Prap/2026/PN JKT.SEL tertanggal 7 Juli 2026 yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahannya tidak sah. Dalam sidang ganti rugi ini, pihak Roy mengajukan bukti P-1 hingga P-16 dan ahli Dr. Didit Wijayanto Wijaya, sementara termohon mengajukan bukti T-1 hingga T-8 dan ahli Dr. Hendri Jayadi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 11.54
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.02
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.54
Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Refly Harun: Kita Ajukan Lagi Permohonannya
Berita terkait
Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo, Pakar Hukum: Putusan Hakim Beri Rasa Keadilan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.30
Roy Suryo Pastikan Rp5 Juta Hasil Ganti Kerugian Tak Masuk Kantong Pribadi
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.30
Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.21
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57