Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak

Praperadilan mantan Menpora Roy Suryo atas ganti rugi Rp 200 juta ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena cacat formil: Menteri Keuangan tidak dijadikan pihak padahal berwenang membayar ganti rugi. Aturan pelaksana Pasal 175 ayat (5) UU No. 20/2025 tentang KUHAP belum terbit, sehingga pengadilan masih merujuk PP No. 27/1983 jo. PP No. 92/2015 yang mewajibkan keterlibatan Menkeu. Biaya perkara dibebankan nihil.

Roy Suryo sebelumnya memenangkan praperadilan No. 99/Pid.Prap/2026/PN JKT.SEL tertanggal 7 Juli 2026 yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahannya tidak sah. Dalam sidang ganti rugi ini, pihak Roy mengajukan bukti P-1 hingga P-16 dan ahli Dr. Didit Wijayanto Wijaya, sementara termohon mengajukan bukti T-1 hingga T-8 dan ahli Dr. Hendri Jayadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait