Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Hakim Praperadilan Ragu dalam Memutuskan

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia, menyoroti adanya keraguan dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan yang menolak gugatan kliennya. Menurutnya, prinsip asas in dubio pro reo seharusnya menguntungkan pihak yang memohonkan ketika terdapat keraguan dalam penilaian hukum, bukan mengalihkan ke pokok perkara. Ia juga mempertanyakan tidak-nya penerapan Miranda Rules dalam proses peradilan, yang melindungi hak-hak konstitusional tersangka atau terdakwa seperti hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum. Menurutnya, ketika terdapat keraguan terhadap keabsahan suatu tahapan proses hukum, hal tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme praperadilan, terkait dengan perspektif hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait