Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Hakim Praperadilan Ragu dalam Memutuskan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia, menyoroti adanya keraguan dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan yang menolak gugatan kliennya. Menurutnya, prinsip asas in dubio pro reo seharusnya menguntungkan pihak yang memohonkan ketika terdapat keraguan dalam penilaian hukum, bukan mengalihkan ke pokok perkara. Ia juga mempertanyakan tidak-nya penerapan Miranda Rules dalam proses peradilan, yang melindungi hak-hak konstitusional tersangka atau terdakwa seperti hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum. Menurutnya, ketika terdapat keraguan terhadap keabsahan suatu tahapan proses hukum, hal tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme praperadilan, terkait dengan perspektif hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 21.16
Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Miranda Rules
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.30
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 21.00
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan TPPU Berlangsung 2018-2026
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 20.50
Hakim Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung Selama 8 Tahun
Berita terkait
Sidang Praperadilan Febrie Ungkap Dugaan TPPU Terjadi Sejak 2018
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 20.27
Praperadilan Febrie Adriansyah vs Kejagung Ditolak, Kuasa Hukum Singgung Sarpin Effect
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 20.15
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Sebut Mengonfirmasi Adanya Dugaan Kriminalisasi
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.10
PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Tetap Sah
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.07