Praperadilan Febrie Adriansyah vs Kejagung Ditolak, Kuasa Hukum Singgung Sarpin Effect
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait prosedur penetapan tersangka dan penahanannya. Sidang putusan dilakukan pada Kamis (28/8) setelah sidang sebelumnya pada Rabu (19/8). Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyatakan penolakan sambil menyoroti adanya persoalan prosedural dalam proses penanganan perkara. Meski menghormati putusan hakim, Firman mempertanyakan pertimbangan hukum yang dinilai tidak selaras dengan temuan terkait prosedur penetapan status tersangka dan tindakan paksa terhadap kliennya. Menurut Firman, hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan prosedural yang terlihat dari bukti-bukti yang ada, namun pertimbangan ahli tidak diperhitungkan dalam putusan akhir. Pihak kuasa hukum telah menyampaikan dokumen dan alat bukti serta keterangan para ahli untuk mendukung argumen bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai ketentuan, termasuk penerapan Peraturan Jaksa (Perja) sebagai pedoman operasional yang seharusnya diikuti dalam penegakan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 12.07
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Lawan Kejagung Sore Ini
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 09.03
PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penetapan Tersangka Sore Ini
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 06.07
Praperadilan Febrie Ditolak, Status Tersangka dan Penggeledahan Sah
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.12
Reaksi Kubu Febrie Usai Praperadilan Ditolak
Berita terkait
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan TPPU Berlangsung 2018-2026
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 21.00
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Febrie: Proses Hukum Tidak Muncul Tiba-Tiba
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 20.30
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Sah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.21
Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah dengan Dua Alat Bukti
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.19