Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah vs Kejagung Ditolak, Kuasa Hukum Singgung Sarpin Effect

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait prosedur penetapan tersangka dan penahanannya. Sidang putusan dilakukan pada Kamis (28/8) setelah sidang sebelumnya pada Rabu (19/8). Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyatakan penolakan sambil menyoroti adanya persoalan prosedural dalam proses penanganan perkara. Meski menghormati putusan hakim, Firman mempertanyakan pertimbangan hukum yang dinilai tidak selaras dengan temuan terkait prosedur penetapan status tersangka dan tindakan paksa terhadap kliennya. Menurut Firman, hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan prosedural yang terlihat dari bukti-bukti yang ada, namun pertimbangan ahli tidak diperhitungkan dalam putusan akhir. Pihak kuasa hukum telah menyampaikan dokumen dan alat bukti serta keterangan para ahli untuk mendukung argumen bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai ketentuan, termasuk penerapan Peraturan Jaksa (Perja) sebagai pedoman operasional yang seharusnya diikuti dalam penegakan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait