Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung pada 14 September 2026. Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro memutuskan permohonan ditolak sepenuhnya karena Lodewyk sudah pernah mengajukan permohonan serupa ke PN Jakarta Pusat yang kemudian ditolak. Hakim menjelaskan permohonan pemeriksaan sah upaya paksa hanya boleh diajukan satu kali untuk hal yang sama sesuai Pasal 160 ayat 3 KUHAP. Lodewyk sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel yang juga ditolak, lalu diarahkan ke Tipikor untuk pembuktian pokok perkara. Biaya perkara Lodewyk dibebankan sejumlah nihil.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait