Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo soal ganti rugi tidak dapat diterima. Alasan hakim, Peraturan Pemerintah pelaksana Pasal 175 ayat (5) UU No. 20/2025 tentang KUHAP belum terbit, sehingga berlaku PP No. 27/1983 jo. PP No. 92/2015. Berdasarkan Pasal 11 PP tersebut, kewenangan bayar ganti rugi ada di Menteri Keuangan. Karena Menkeu tidak ditarik sebagai pihak, permohonan dinilai cacat formil akibat kurang pihak.
Praperadilan ini terdaftar No. 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 15 Juli 2026. Ini praperadilan ketiga Roy. Praperadilan pertama soal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dimenangkan. Praperadilan kedua soal penetapan tersangka ditolak. Praperadilan ketiga soal ganti rugi dinyatakan tak bisa diterima.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.38
Ambil Hikmah Penundaan Sidang Praperadilan Jilid 4, Roy Suryo: Bisa Membersamai Dokter Tifa
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 11.03
PN Jakarta Selatan Tunda Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Terkait Pencekalan pada 14 Agustus
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Berita terkait
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 06.00
4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.08
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14
Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Refly Harun: Kita Ajukan Lagi Permohonannya
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.54