Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo soal ganti rugi tidak dapat diterima. Alasan hakim, Peraturan Pemerintah pelaksana Pasal 175 ayat (5) UU No. 20/2025 tentang KUHAP belum terbit, sehingga berlaku PP No. 27/1983 jo. PP No. 92/2015. Berdasarkan Pasal 11 PP tersebut, kewenangan bayar ganti rugi ada di Menteri Keuangan. Karena Menkeu tidak ditarik sebagai pihak, permohonan dinilai cacat formil akibat kurang pihak.

Praperadilan ini terdaftar No. 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 15 Juli 2026. Ini praperadilan ketiga Roy. Praperadilan pertama soal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dimenangkan. Praperadilan kedua soal penetapan tersangka ditolak. Praperadilan ketiga soal ganti rugi dinyatakan tak bisa diterima.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait