Pengacara Ungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 4 soal Pencekalan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan alasan mengajukan praperadilan jilid 4 terkait pencekalan kliennya ke luar negeri. Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan kepastian hukum mengenai status pencekalan, apakah masih berlaku atau sudah dihentikan. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP, pencekalan merupakan salah satu item yang bisa diajukan melalui praperadilan. Sidang dijadwalkan pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.
Praperadilan ini berkaitan dengan pencekalan yang dilakukan polisi dalam kasus ijazah mantan Presiden Jokowi setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara menegaskan bahwa jika pencekalan tidak sah atau tidak lagi menjadi kewenangan yang berwenang, maka secara hukum harus dibatalkan atau dicabut. Pengajuan ini merupakan hak Roy Suryo untuk memastikan kebebasannya bepergian.
Permohonan praperadilan jilid 4 tidak mempengaruhi pokok perkara yang akan disidangkan di PN Jakarta Timur, melainkan hanya terkait hak individu untuk kebebasan beraktivitas di yurisdiksi Indonesia maupun luar negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 13.24
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Keempat, Persoalkan Pencekalan
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.20
PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Praperadilan Febrie, Ini Tanggalnya
Berita terkait
Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo, Pakar Hukum: Putusan Hakim Beri Rasa Keadilan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.30
Roy Suryo Minta Kubu Jokowi 'Tobat' Jelang Sidang, Siap Lawan Dakwaan Jaksa
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 19.43
Roy Suryo Pastikan Rp5 Juta Hasil Ganti Kerugian Tak Masuk Kantong Pribadi
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.30
Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.21