Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Ungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 4 soal Pencekalan

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan alasan mengajukan praperadilan jilid 4 terkait pencekalan kliennya ke luar negeri. Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan kepastian hukum mengenai status pencekalan, apakah masih berlaku atau sudah dihentikan. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP, pencekalan merupakan salah satu item yang bisa diajukan melalui praperadilan. Sidang dijadwalkan pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.

Praperadilan ini berkaitan dengan pencekalan yang dilakukan polisi dalam kasus ijazah mantan Presiden Jokowi setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara menegaskan bahwa jika pencekalan tidak sah atau tidak lagi menjadi kewenangan yang berwenang, maka secara hukum harus dibatalkan atau dicabut. Pengajuan ini merupakan hak Roy Suryo untuk memastikan kebebasannya bepergian.

Permohonan praperadilan jilid 4 tidak mempengaruhi pokok perkara yang akan disidangkan di PN Jakarta Timur, melainkan hanya terkait hak individu untuk kebebasan beraktivitas di yurisdiksi Indonesia maupun luar negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait