Pengadilan Ad Hoc BUMN Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Tipikor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Usulan pembentukan Pengadilan Ad Hoc khusus perkara BUMN dinilai berpotensi tumpang tindih dengan Tipikor dan berisiko menakut-nakuti direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis. Pengamat Toto Pranoto dari Universitas Indonesia menekankan perlu diketahui kewenangan jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Ia menyatakan pengadilan harus memahami Business Judgement Rule (BJR) agar keputusan bisnis yang tidak mengandung konflik kepentingan tidak otomatis dikategorikan tindak pidana. Toto juga memperingatkan bahwa kegagalan membedakan risiko bisnis dengan tindak pidana dapat menghambat kerja keras direksi BUMN. Sebelum membentuk pengadilan ad hoc, ia menyarankan perlu diperjelas dasar hukum, kewenangan, jenis perkara, hukum acara, serta mekanisme pengangkatan hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.25
Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk BUMN, Menkum: Belum Dikaji Pemerintah
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.04
Sidang Korupsi Fadia Arafiq, Eks Kadis Ungkap Dugaan Copot Outsourcing karena Beda Pilihan Politik
Berita terkait
6 Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun Meski Tak Dapat Keuntungan Pribadi
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 00.01
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.15
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Sudewo: Kode K1 Itu Bukan Fakta, Hanya Obrolan Warung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00