Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Ad Hoc BUMN Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Tipikor

Usulan pembentukan Pengadilan Ad Hoc khusus perkara BUMN dinilai berpotensi tumpang tindih dengan Tipikor dan berisiko menakut-nakuti direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis. Pengamat Toto Pranoto dari Universitas Indonesia menekankan perlu diketahui kewenangan jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Ia menyatakan pengadilan harus memahami Business Judgement Rule (BJR) agar keputusan bisnis yang tidak mengandung konflik kepentingan tidak otomatis dikategorikan tindak pidana. Toto juga memperingatkan bahwa kegagalan membedakan risiko bisnis dengan tindak pidana dapat menghambat kerja keras direksi BUMN. Sebelum membentuk pengadilan ad hoc, ia menyarankan perlu diperjelas dasar hukum, kewenangan, jenis perkara, hukum acara, serta mekanisme pengangkatan hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait