Pengadilan Ad Hoc BUMN Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Tipikor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Usulan pembentukan Pengadilan Ad Hoc khusus perkara BUMN dinilai berpotensi tumpang tindih dengan Tipikor dan berisiko menakut-nakuti direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis. Pengamat Toto Pranoto dari Universitas Indonesia menekankan perlu diketahui kewenangan jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Ia menyatakan pengadilan harus memahami Business Judgement Rule (BJR) agar keputusan bisnis yang tidak mengandung konflik kepentingan tidak otomatis dikategorikan tindak pidana. Toto juga memperingatkan bahwa kegagalan membedakan risiko bisnis dengan tindak pidana dapat menghambat kerja keras direksi BUMN. Sebelum membentuk pengadilan ad hoc, ia menyarankan perlu diperjelas dasar hukum, kewenangan, jenis perkara, hukum acara, serta mekanisme pengangkatan hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 16.28
Eks Manajer Investasi PT PPA didakwa rugikan negara Rp38,85 miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
Berita terkait
Disebut Terima Duit untuk Takeover PKB, Gus Yaqut: Itu Bohong Semua
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.18
6 Jam Diperiksa soal Dugaan Korupsi-TPPU, Bupati Gowa Dicecar 26 Pertanyaan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.15
Uang 'Apresiasi' untuk Pejabat Kemenag Terungkap di Sidang Kuota Haji
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 13.35
Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Rp11 M di Sidang Kuota Haji
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 13.10