Pengadilan Ad Hoc Korupsi BUMN Dinilai Layak Dikaji, tetapi Jangan Jadi Instrumen Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk menyelesaikan perkara korupsi BUMN selama tiga dekade terakhir. Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap tata kelola BUMN yang dinilai lemah dan maraknya kasus korupsi di lingkungan pejabat BUMN. Peneliti Senior Citra Institute, Efriza, menilai gagasan ini perlu dikaji secara serius karena dapat menjadi terobosan untuk mempercepat penyelesaian perkara yang kompleks melibatkan transaksi korporasi dan jaringan kekuasaan lintas periode pemerintahan.
Namun, Efriza menegaskan bahwa pembentukan pengadilan khusus tidak boleh hanya didorong oleh kemarahan terhadap banyaknya kasus korupsi. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki lembaga dan mekanisme peradilan tindak pidana korupsi yang memadai, seperti Tipikor, yang dapat mengadili siapa saja termasuk pejabat BUMN. Oleh karena itu, kasus korupsi BUMN tidak perlu diperlakukan secara istimewa.
Jika pengadilan ad hoc memang akan dibentuk, Efriza menekankan pentingnya memiliki dasar hukum yang kuat, kewenangan yang jelas, hakim yang independen, serta jaminan terhadap prinsip due process of law dan kepastian hukum agar tidak menjadi instrumen politik semata.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 10.10
KPK Tanggapi Rencana Prabowo Sikat Direksi BUMN Nakal 30 Tahun Terakhir
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 06.55
KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN
Berita terkait
Habiburokhman soal Prabowo Mau Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus: Kita Tunggu Saja
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.33
Muncul Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN di Sidang Tahunan
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.43
Efriza Prediksi Parpol Tak Kompak Dukung Wacana Pengadilan Ad Hoc dan Amnesti Eks Bos BUMN
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.32
Pengadilan Ad Hoc BUMN Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Tipikor
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 16.54