Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Ad Hoc Korupsi BUMN Dinilai Layak Dikaji, tetapi Jangan Jadi Instrumen Politik

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk menyelesaikan perkara korupsi BUMN selama tiga dekade terakhir. Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap tata kelola BUMN yang dinilai lemah dan maraknya kasus korupsi di lingkungan pejabat BUMN. Peneliti Senior Citra Institute, Efriza, menilai gagasan ini perlu dikaji secara serius karena dapat menjadi terobosan untuk mempercepat penyelesaian perkara yang kompleks melibatkan transaksi korporasi dan jaringan kekuasaan lintas periode pemerintahan.

Namun, Efriza menegaskan bahwa pembentukan pengadilan khusus tidak boleh hanya didorong oleh kemarahan terhadap banyaknya kasus korupsi. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki lembaga dan mekanisme peradilan tindak pidana korupsi yang memadai, seperti Tipikor, yang dapat mengadili siapa saja termasuk pejabat BUMN. Oleh karena itu, kasus korupsi BUMN tidak perlu diperlakukan secara istimewa.

Jika pengadilan ad hoc memang akan dibentuk, Efriza menekankan pentingnya memiliki dasar hukum yang kuat, kewenangan yang jelas, hakim yang independen, serta jaminan terhadap prinsip due process of law dan kepastian hukum agar tidak menjadi instrumen politik semata.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait