Pengadilan Tetangga RI Perintahkan Tangkap Wapres, Mau Bunuh Presiden?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Manila menerbitkan surat penangkapan terhadap Wakil Presiden Filipina Sara Duterte pada 4 September 2026 terkait tiga dakwaan ancaman serius terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara, dan mantan Ketua DPR. Putusan tersebut menetapkan uang jaminan sebesar 120.000 peso (sekitar Rp33,7 juta) untuk setiap dakwaan. Kasus ini bermula dari pernyataan Duterte pada November 2024, di mana ia mengaku telah berkoordinasi dengan seorang pembunuh bayaran untuk membunuh tiga tokoh negara jika dirinya dibunuh. Duterte kemudian membantah pernah mengancam ketiganya.
Dalam pernyataannya, pengacara Duterte menyatakan kliennya tidak berniat menghindari hukum dan akan memanfaatkan seluruh upaya hukum yang tersedia. Selain kasus ancaman, Duterte juga sedang menghadapi tuduhan penyalahgunaan dana publik saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Wakil Presiden. Ia membantah seluruh tuduhan tersebut.
Kasus ini sedang diperiksa oleh Senat Filipina sebagai pengadilan pemakzulan. Jika dinyatakan bersalah, Duterte berisiko dicopot dari jabatannya dan kehilangan hak mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu 2028.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 18.15
Pengadilan Perintahkan Penangkapan Wapres Filipina
ANTARA News · 4 September 2026 pukul 17.07
Pengadilan Filipina keluarkan perintah penangkapan untuk Sara Duterte
Detik.com · 4 September 2026 pukul 16.33
Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte!
Berita terkait
Ancam Bunuh Presiden Marcos, Wapres Filipina Sara Duterte Hadapi Tuntutan Pidana
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 17.02
Aktivis Pendidikan: MBG Ambil Dana Pendidikan, Prabowo-Gibran Bisa Dimakzulkan
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 15.53
Wacana Pemilu Dipercepat, PDIP: Sistem Presidential Tidak Kenal Mekanisme Mosi Tidak Percaya
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 13.15
Senggol Isu Ijazah hingga Fufufafa, Denny Indrayana Sebut Nasib Gibran Dimakzulkan di DPR Tergantung Prabowo
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 19.58