Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubernur Abdul Wahid, Ini Tanggapan KPK

Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidi 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp1,45 miliar. Putusan banding juga memerintahkan tahanan bagi Abdul Wahid; jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya disita dan dilelang, dengan pidana tambahan 1 tahun 6 bulan bila tidak mencukupi. KPK menyatakan pikir-pikir dan masih menyelidiki putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait