Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubernur Abdul Wahid, Ini Tanggapan KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidi 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp1,45 miliar. Putusan banding juga memerintahkan tahanan bagi Abdul Wahid; jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya disita dan dilelang, dengan pidana tambahan 1 tahun 6 bulan bila tidak mencukupi. KPK menyatakan pikir-pikir dan masih menyelidiki putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.48
Cerita Saksi Sampai Jual Beli Demi Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji ke KPK
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.30
Mengaku Dibidik KPK, Sudewo Soroti Peran Rossa Purbo Bekti
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 15.01
Saksi Harus Jual Mobil untuk Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 14.28
KPK Ungkap Hasil Survei Integritas Pendidikan 2026: Kategori Adaptif
Berita terkait
Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Peras Bawahan
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.17
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Hakim Banding Potong Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58