Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak pernah eksekusi aset PT Gunung Bara Utama (GBU) senilai Rp 1,945 triliun. Eksekusi itu bertanggung jawab penuh pada Hari Wibowo selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat saat itu, bukan Tim 9. Karena itu, polemik terkait rekam jejak Tim 9 dalam penyidikan Febrie justru dianggap tidak relevan. KOSMAK sebelumnya menyoroti dugaan konflik kepentingan karena Ketua Tim 9 kini menjabat sebagai Direktur A Jampidum. Fajar menekankan bahwa eksekusi putusan pengadilan berada di luar yurisdiksi Jampidsus, sehingga proses lelang GBU yang hanya diikuti PT Indobara Utama Mandiri tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 11.40
Pengamat Minta Kejaksaan Agung Evaluasi Tim 9
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 11.55
Ephorus HKBP Minta Kasus Dugaan Korupsi TPL Tak Masuk Angin, Dorong Pemulihan Ekologi Tapanuli Raya
Berita terkait
Pakar: Kejagung Tunjukkan Keseriusan Usut Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 11.17
Pakar Nilai Kejagung Tunjukkan Keseriusan dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.05
Periksa Saksi dari Perbankan, Kejagung Usut Transaksi Kasus TPPU Febrie
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 23.48
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48