Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya

Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak pernah eksekusi aset PT Gunung Bara Utama (GBU) senilai Rp 1,945 triliun. Eksekusi itu bertanggung jawab penuh pada Hari Wibowo selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat saat itu, bukan Tim 9. Karena itu, polemik terkait rekam jejak Tim 9 dalam penyidikan Febrie justru dianggap tidak relevan. KOSMAK sebelumnya menyoroti dugaan konflik kepentingan karena Ketua Tim 9 kini menjabat sebagai Direktur A Jampidum. Fajar menekankan bahwa eksekusi putusan pengadilan berada di luar yurisdiksi Jampidsus, sehingga proses lelang GBU yang hanya diikuti PT Indobara Utama Mandiri tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait