Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak pernah eksekusi aset PT Gunung Bara Utama (GBU) senilai Rp 1,945 triliun. Eksekusi itu bertanggung jawab penuh pada Hari Wibowo selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat saat itu, bukan Tim 9. Karena itu, polemik terkait rekam jejak Tim 9 dalam penyidikan Febrie justru dianggap tidak relevan. KOSMAK sebelumnya menyoroti dugaan konflik kepentingan karena Ketua Tim 9 kini menjabat sebagai Direktur A Jampidum. Fajar menekankan bahwa eksekusi putusan pengadilan berada di luar yurisdiksi Jampidsus, sehingga proses lelang GBU yang hanya diikuti PT Indobara Utama Mandiri tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.14
Kejagung Periksa 8 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.08
Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka hingga Penyitaan
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Kejagung Segel Kantor di Jaksel Terkait Korupsi Febrie Adriansyah Cs
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.21
Terima Pengembalian Uang Rp 5 M, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.15
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, tapi Kita yang Digergaji
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 11.13
Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Cs ke Kejari Jaksel Hari Ini
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 07.49