Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan lebih dari 29 kg emas di empat bandara internasional (Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi) sepanjang September 2026. Total nilai barang bukti mencapai Rp 73,3 miliar, dengan potensi penyelamatan penerimaan negara sebesar Rp 8,5 miliar.
Para pelaku, yang mayoritas merupakan warga negara asing, menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan emas dalam perangkat elektronik, barang bawaan, hingga menggunakan teknik body strapping. Hingga 14 September 2026, akumulasi emas ilegal yang berhasil diamankan DJBC mencapai sekitar 330 kg. Saat ini, seluruh barang bukti sedang diproses melalui penyidikan bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.06
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
JawaPos · 15 September 2026 pukul 17.00
Bea Cukai Selamatkan Rp 8,5 Miliar Penerimaan Negara dari Penyelundupan Emas
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73 Miliar
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 18.04
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 330 kg emas hingga September 2026
Berita terkait
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 20.51
3 Aksi Penyelundupan Berhasil Digagalkan, Negara Amankan 48,6 Kg Emas!
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.55
Bareskrim Buru Beneficiary Owner di Balik Sindikat Penyelundupan Emas
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.11
Modus Baru Selundup Emas Terbongkar, Kini Disembunyikan di CD dan Bra
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.00