Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan lebih dari 29 kg emas di empat bandara internasional (Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi) sepanjang September 2026. Total nilai barang bukti mencapai Rp 73,3 miliar, dengan potensi penyelamatan penerimaan negara sebesar Rp 8,5 miliar.

Para pelaku, yang mayoritas merupakan warga negara asing, menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan emas dalam perangkat elektronik, barang bawaan, hingga menggunakan teknik body strapping. Hingga 14 September 2026, akumulasi emas ilegal yang berhasil diamankan DJBC mencapai sekitar 330 kg. Saat ini, seluruh barang bukti sedang diproses melalui penyidikan bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait