Peras Bawahan demi THR Forkopimda, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati nonaktif Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pencurahan uang senilai Rp568 juta untuk THR para pejabat Forkopimda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp568 juta dan denda Rp400 juta. Jaksa menyatakan Syamsul secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono. Uang tersebut dikumpulkan dari para kepala OPD dan ditempatkan dalam tas bingkisan dengan kode masing-masing pejabat penerima, termasuk kapolres, dandim, danlanal, hingga hakim pengadilan agama dan negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 02.50
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Mengaku Terima Uang Fee Proyek Sebanyak Ini
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 00.54
Setelah Rumah dan Mobil, Kini Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Disita KPK
Detik.com · 29 September 2026 pukul 23.01
3 Rumah di Jatim Digeledah KPK Terkait Dugaan TPPU Wali Kota Madiun Nonaktif
Detik.com · 29 September 2026 pukul 22.11
KPK Sita Apartemen Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel
Berita terkait
Sidang Korupsi Eks Bupati Cilacap Bongkar Uang THR untuk Kasat Reskrim dan Kasi Kejari
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 07.10
Pejabat Disdikbud Cilacap Tetap Setor THR Forkopimda Usai OTT KPK
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 16.10
KPK Sita Apartemen Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Tebet
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 22.04
KPK Sita Apartemen Milik Vinna Ledy di Tebet Jaksel
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 22.00