Peraturan Ekspor LTJ Direvisi, Keran Ekspor Nikel Cs Dibuka Lagi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah membuka kembali ekspor nikel, alumina, dan timah yang sempat terhenti akibat aturan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan kesepakatan lintas kementerian telah ditandatangani untuk mempercepat normalisasi ekspor. Polemik muncul karena kekhawatiran penegakan hukum atas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan, yang sulit dipisahkan secara kimiawi dari komoditas utama. Akibatnya, ratusan kapal pengangkut mineral tertahan di pelabuhan sebelum pemerintah memberikan jaminan keamanan. Saat ini sedang disusun draf regulasi baru melibatkan 15 kementerian dan lembaga untuk mengatur batasan teknis LTJ, dengan fokus pada definisi mineral ikutan agar tidak terjadi multitafsir. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan revisi Permendag No.6 Tahun 2026 selesai dalam sepekan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 04.45
Mendag Respons Ekspor Nikel Dkk Disetop Efek Aturan Logam Tanah Jarang
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 07.25
KSP & Bahlil Buka Suara soal Ekspor 'Harta Karun' RI
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.16
Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama, Mineral Ikutan Bebas
Berita terkait
Desain Pengembangan LTJ, Bahlil: Ke Depannya Diolah di Dalam Negeri
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 18.45
RI Lepas 100 Kapal Ekspor Mineral Senilai Rp 2,2 Triliun
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 21.30
Hambatan Ekspor Mineral Tuntas, 100 Lebih Kapal Kembali Beroperasi
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 20.50
100 Kapal Nikel Cs Sudah Resmi Ekspor, Rp2,2 Triliun Terselamatkan
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 14.25