Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perhitungan Sementara, Kerugian Negara Kasus Toba Pulp Tembus Rp2 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi PT TPL Tbk mencapai Rp2 triliun berdasarkan perhitungan sementara. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar menyatakan kerugian ini disebabkan dua pemeriksanya pajak yang mengabaikan manipulasi ekspor pulp dilakukan oleh PT TPL. Pengabaian tersebut menyebabkan pendapatan negara tidak sesuai dengan seharusnya. Namun, kata Saiful, angka Rp2 triliun belum final dan hasil resmi akan dikeluarkan oleh tim auditor yang sedang menghitung kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, PT TPL diduga melakukan under invoicing dengan melaporkan ekspor pulp sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal sebenarnya merupakan dissolving pulp. Perubahan HS Code yang dilaporkan menyebabkan nilai ekspor tidak sesuai dengan kondisi asli sejak periode 2008 hingga 2025, sehingga penjualan High Alpha Pulp ke PT Asia Pacific Rayon tidak tercatat dengan benar dan berdampak pada penurunan pajak badan yang seharusnya diterima negara. Kejagung telah menetapkan dua pemeriksa pajak Kemenkeu, BP dan SR, sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait