Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MAKI Tagih Kepastian Hukum Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak kepastian hukum atas dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur senilai sekitar Rp400 miliar dari APBN 2022-2023. Ia meminta semua pihak terlibat diusut tuntas tanpa diskriminasi dan mengusulkan agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus dari Kejaksaan Tinggi NTT untuk mencegah intervensi maupun perlambatan proses.

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menemukan indikasi kerugian teknis, dengan 54 unit rumah mengalami kerusakan berat hingga ambruk. Pemeriksaan lanjutan mengungkap kejanggalan sistemis, termasuk pemadatan tanah yang buruk dan pengerjaan struktur beton yang tidak sesuai spesifikasi. Komisi Kejaksaan (Komjak) turut meminta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan eks pejuang Timtim sebagai kelompok rentan penerima manfaat proyek.

Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana. Boyamin menekankan bahwa upaya melindungi pihak tertentu dari kasus ini akan merusak citra Kejaksaan Agung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait