Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Pertamina Patra Niaga Sanksi 31 SPBU di Sumbar Terkait Penyaluran BBM Subsidi

PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi di Sumatera Barat. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, 31 SPBU di provinsi tersebut mendapat pembinaan atau sanksi akibat ditemukannya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM, seperti pengisian ke kendaraan tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak valid, dan transaksi berulang dengan QR Code yang sama. Salah satu lokasi temuan signifikan terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan. Atas temuan ini, Pertamina melalui Regional Sumbagut melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan pemberian sanksi kepada pengelola SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak ada praktik penyalahgunaan yang mengurangi hak masyarakat. Selain sanksi, Pertamina juga memperkuat tata kelola SPBU melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail. Hingga kini, enam SPBU di Sumatera Barat telah menjalankan KSO, dengan dua di antaranya sudah beroperasi dan satu lagi masih dalam proses.

Pengawasan ini juga dilakukan melalui koordinasi erat dengan Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pertamina mengimbau pengelola SPBU untuk mengoperasikan secara profesional dan sesuai ketentuan, sementara masyarakat diharapkan menggunakan BBM sesuai peruntukan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui layanan Pelanggan Pertamina di nomor 135.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait