Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perwira Polri Dilaporkan Investor Malaysia Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang

Seorang perwira menengah Polri berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang investor asal Malaysia terkait dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp 58,5 miliar. Laporan polisi dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI diterima pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Laporan disampaikan oleh kuasa hukum investor Malaysia, yakni Advokat Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm. Dalam dokumen, F diduga memperkenalkan diri sebagai Komisaris Besar Polisi yang bertugas di lingkungan Mabes Polri. Kasus ini dimulai sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F. Dugaan penyalahannya mengacu pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan/atau penggelapan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait