Perwira Polri Dilaporkan Investor Malaysia Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang perwira menengah Polri berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang investor asal Malaysia terkait dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp 58,5 miliar. Laporan polisi dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI diterima pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Laporan disampaikan oleh kuasa hukum investor Malaysia, yakni Advokat Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm. Dalam dokumen, F diduga memperkenalkan diri sebagai Komisaris Besar Polisi yang bertugas di lingkungan Mabes Polri. Kasus ini dimulai sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F. Dugaan penyalahannya mengacu pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan/atau penggelapan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.44
Investasi Rp3,5 Miliar Berujung Masalah, Polisi Ungkap Duduk Perkara yang Jerat Ruben Onsu
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.12
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.20
Polisi: Ruben Onsu Diperiksa Sebagai Tersangka Penipuan Pekan Depan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.44
Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Pekan Depan
Berita terkait
WN Malaysia Laporkan Perwira Polri Terkait Dugaan Penipuan
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 23.59
Polisi Geledah Toko Emas di Denpasar Terkait Dugaan Penipuan Rp 8,8 Miliar
kumparan · 30 September 2026 pukul 17.21
Mabes Polri Pastikan Tindaklanjuti Laporan Investasi Emas Rp 58,5 M yang Diadukan WNA Malaysia
JawaPos · 25 September 2026 pukul 08.16
Polisi Usut Penipuan Toko Emas di Bali: Korban 94 Orang, Kerugian Rp 8,8 M
kumparan · 22 September 2026 pukul 19.29