Perwira Polri Dilaporkan Investor Malaysia Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang perwira menengah Polri berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang investor asal Malaysia terkait dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp 58,5 miliar. Laporan polisi dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI diterima pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Laporan disampaikan oleh kuasa hukum investor Malaysia, yakni Advokat Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm. Dalam dokumen, F diduga memperkenalkan diri sebagai Komisaris Besar Polisi yang bertugas di lingkungan Mabes Polri. Kasus ini dimulai sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F. Dugaan penyalahannya mengacu pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan/atau penggelapan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.57
Penampakan DPO Basri Saat Digiring ke Bareskrim: Tangan Diborgol
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.27
Video: Freeport Bakal Gali Tambang Kucing Liar, Investasi Rp72 Triliun
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.40
Geger 3 Perampok Gasak Emas Rp 7 Miliar, Cuma Perlu 2 Menit
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.16
Indonesia Bullion Market Association Jadi Katalis Penguatan Industri Bullion
Berita terkait
Anwar Ibrahim Buka-bukaan Korban Gibran, Rp 880 Miliar Lenyap Seketika
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 11.30
Dorong Ekonomi Nasional, IBMA Siap Tancap Gas Percepat Pendalaman Pasar Bulion
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 15.06
1.800 Ton Emas Warga RI Disimpan 'di Bawah Bantal', Nilainya Rp 4.460 Triliun
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.48
Resmi Dibentuk, Asosiasi Bank Emas RI Mau Buat Gold Hub
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.35