Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PGRI Jateng Dukung Putusan MK, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Tergerus Program MBG

PGRI Jawa Tengah mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan. Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi, menyatakan putusan ini penting untuk menjaga amanat konstitusi dalam alokasi anggaran pendidikan. Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan anggaran MBG harus dipisahkan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028, memastikan dana pendidikan tetap difokuskan pada komponen utama seperti peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, dan evaluasi. Muhdi mengapresiasi putusan ini karena menjaga amanat Pasal 31 UUD 1945 terkait alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan di APBN dan APBD. Meski mendukung putusan MK, PGRI menegaskan tidak menolak pelaksanaan Program MBG, yang dianggap penting untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, pembiayaan MBG seharusnya berasal dari pos anggaran tersendiri karena merupakan program lintas sektor berskala nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait