Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Istana Respons MK Putuskan Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah di APBN

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG karena program tersebut tidak termasuk komponen utama pendidikan. Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan wajib diterapkan mulai APBN tahun anggaran 2027, atau paling lambat pada APBN tahun anggaran 2028.

Keputusan ini bermula dari gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026, yang menilai bahwa pendanaan MBG lewat anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Para pemohon berpendapat anggaran pendidikan harus digunakan langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan seperti sarana-prasarana, kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemerataan akses pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Istana akan menghormati putusan MK, namun meminta waktu untuk mempelajarinya lebih lanjut karena persoalan anggaran melibatkan pembahasan bersama DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait