Istana Respons MK Putuskan Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah di APBN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG karena program tersebut tidak termasuk komponen utama pendidikan. Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan wajib diterapkan mulai APBN tahun anggaran 2027, atau paling lambat pada APBN tahun anggaran 2028.
Keputusan ini bermula dari gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026, yang menilai bahwa pendanaan MBG lewat anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Para pemohon berpendapat anggaran pendidikan harus digunakan langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan seperti sarana-prasarana, kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemerataan akses pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Istana akan menghormati putusan MK, namun meminta waktu untuk mempelajarinya lebih lanjut karena persoalan anggaran melibatkan pembahasan bersama DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 06.13
MK Ingatkan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 19.55
Istana Respons Putusan MK Larang Program MBG Pakai 20% Anggaran Pendidikan
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 15.35
MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 08.28
Daftar 20 Perkara Diputus MK Hari Ini, Salah Satu Gugatan MBG oleh Guru Honorer
Berita terkait
Anggaran Pendidikan 2027 Capai Rp820,9 Triliun, Rp240 Triliun untuk Program MBG
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.10
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.23
Pimpinan DPR Rapat Bareng Serikat Buruh Said Iqbal dkk Bahas RUU Naker
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.48
MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden/Wapres Harus Diadukan Sendiri
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 07.49