Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program makan bergizi (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN mulai tahun 2028 paling lambat. Putusan ini merespons uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026, yang dinilai memperluas makna "operasional penyelenggaraan pendidikan" secara tidak konstitusional.

MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN harus difokuskan pada komponen utama pendidikan, seperti biaya untuk peserta didik, guru, sarana prasarana, kurikulum, dan evaluasi. Penyertakan MBG dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi prioritas pembiayaan pendidikan dasar yang masih menjadi kewajiban negara.

Program MBG sendiri dinyatakan konstitusional sebagai program prioritas pemerintah, tetapi harus dialokasikan anggaran secara terpisah. Untuk APBN 2027, MBG masih boleh dalam anggaran pendidikan asalkan tidak mengurangi alokasi minimal 20% untuk pendidikan murni. Keputusan ini bertujuan memastikan kepastian hukum dan pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait