Putusan MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program makan bergizi (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN mulai tahun 2028 paling lambat. Putusan ini merespons uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026, yang dinilai memperluas makna "operasional penyelenggaraan pendidikan" secara tidak konstitusional.
MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN harus difokuskan pada komponen utama pendidikan, seperti biaya untuk peserta didik, guru, sarana prasarana, kurikulum, dan evaluasi. Penyertakan MBG dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi prioritas pembiayaan pendidikan dasar yang masih menjadi kewajiban negara.
Program MBG sendiri dinyatakan konstitusional sebagai program prioritas pemerintah, tetapi harus dialokasikan anggaran secara terpisah. Untuk APBN 2027, MBG masih boleh dalam anggaran pendidikan asalkan tidak mengurangi alokasi minimal 20% untuk pendidikan murni. Keputusan ini bertujuan memastikan kepastian hukum dan pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 09.15
PGRI Jateng Dukung Putusan MK, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Tergerus Program MBG
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 21.29
Apa Arti Putusan MK untuk Program MBG dan Sektor Pendidikan Indonesia?
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.16
Alasan MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 05.39
MK Putuskan Gugatan Program MBG Besok
Berita terkait
MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Purbaya: Nanti Buat 2028!
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 15.55
Gugatan Berjalan, Mahfud MD Sebut Nasib Wapres Gibran Ada di Tanggal 5-6 Oktober
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 15.15
Mahfud MD Tegaskan Nasib Gibran: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.52
Siang ini MK putuskan 18 permohonan uji materiil undang-undang
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 10.24