Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Merespons Putusan MK soal MBG, PGRI Mengaitkan dengan PPPK & P3K Paruh Waktu

PGRI Jawa Tengah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua PGRI Jateng Muhdi menyatakan mendukung putusan MK bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan di APBN, paling lambat pada tahun anggaran 2028. Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan pada Kamis (30/7).

Muhdi menilai putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga kemurnian amanat konstitusi. Dengan dipisahnya anggaran MBG dari anggaran pendidikan, kepastian hukum tercipta bahwa dana pendidikan bisa difokuskan untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Putusan ini juga menjaga alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

Muhdi yang juga anggota DPD RI asal Jateng menegaskan bahwa dukungan terhadap putusan MK bukan berarti menolak pelaksanaan program MBG, melainkan memastikan anggaran pendidikan tetap terlindungi untuk kepentingan pendidikan nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait