Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pihak WNI yang Ditahan Singapura Terkait Diduga SGD Palsu Rp 4,7 M Buka Suara

Seorang pengusaha WNI berinisial S ditahan di Singapura terkait dugaan pemalsuan dan peredaran 34 lembar uang kertas dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 terbitan tahun 1973, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 4,7 miliar. Kasus ini bermula ketika tiga orang berinisial HJ, EAK, dan AN menawari S untuk menukarkan uang tersebut. S awalnya memverifikasi keaslian uang dengan menukarkan satu lembar di kasino Singapura, yang berhasil. Namun, saat menukarkan 33 lembar sisanya, otoritas Singapura menyatakan seluruh uang tersebut sebagai palsu. Akibatnya, S ditangkap dan ditahan di Singapura selama beberapa minggu. Tim hukum S kemudian melaporkan HJ, EAK, dan AN ke Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan uang palsu. S diklaim bukan pemilik uang tersebut, melainkan hanya pelancong yang diminta untuk menukarkan uang milik ketiganya. Polisi mas masih menyelidiki kasus ini untuk menelusuri asal-usul dan perjalanan uang yang diduga dipalsukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait