Pihak WNI yang Ditahan Singapura Terkait Diduga SGD Palsu Rp 4,7 M Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pengusaha WNI berinisial S ditahan di Singapura terkait dugaan pemalsuan dan peredaran 34 lembar uang kertas dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 terbitan tahun 1973, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 4,7 miliar. Kasus ini bermula ketika tiga orang berinisial HJ, EAK, dan AN menawari S untuk menukarkan uang tersebut. S awalnya memverifikasi keaslian uang dengan menukarkan satu lembar di kasino Singapura, yang berhasil. Namun, saat menukarkan 33 lembar sisanya, otoritas Singapura menyatakan seluruh uang tersebut sebagai palsu. Akibatnya, S ditangkap dan ditahan di Singapura selama beberapa minggu. Tim hukum S kemudian melaporkan HJ, EAK, dan AN ke Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan uang palsu. S diklaim bukan pemilik uang tersebut, melainkan hanya pelancong yang diminta untuk menukarkan uang milik ketiganya. Polisi mas masih menyelidiki kasus ini untuk menelusuri asal-usul dan perjalanan uang yang diduga dipalsukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.00
Pakai Uang Palsu Rp 4,7 M Buat Judi, Singapura Selidiki Pengusaha RI
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.00
Singapura Selidiki Pengusaha RI yang Berjudi Pakai Uang Palsu Rp 4 M
kumparan · 22 September 2026 pukul 12.08
Ngaku Masih Jadi Polisi Aktif, Eks Polisi Bawa Kabur Motor Kenalan di Semarang
Berita terkait
Polri Buka Suara Pengusaha RI Pakai Uang Palsu US$10 Ribu di Singapura
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 08.40
Pengusaha RI Diduga Pakai Uang Palsu $10 Ribu di Kasino Singapura
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 08.01
Komisi III DPR Minta Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Singapura, Sebut Kejahatan Berat
JawaPos · 18 September 2026 pukul 15.30
Kasus 340 Ribu SGD Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Terlapor Tolak Ajakan ke Singapura
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 15.58