Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pimpinan DPR Dasco Janji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026

Pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dalam kesepakatan tersebut, para pimpinan dewan termasuk Sufmi Dasco Ahmad dan Sani Said Wakil Komisaris Jenderal Polisi menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan jika RUU tidak disahkan tepat waktu. Surat komitmen dibacakan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di depan massa aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8). DPR menegaskan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi vital untuk memperkuat pembongkaran tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara. Pimpinan DPR berjanji mendorong proses pembahasan yang cermat, terukur, dan transparan. AMPB menyatakan akan kembali ke DPR pada 15 Desember untuk posko pengawalan jika komitmen dilanggar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait