Pimpinan DPR Dasco Janji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dalam kesepakatan tersebut, para pimpinan dewan termasuk Sufmi Dasco Ahmad dan Sani Said Wakil Komisaris Jenderal Polisi menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan jika RUU tidak disahkan tepat waktu. Surat komitmen dibacakan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di depan massa aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8). DPR menegaskan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi vital untuk memperkuat pembongkaran tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara. Pimpinan DPR berjanji mendorong proses pembahasan yang cermat, terukur, dan transparan. AMPB menyatakan akan kembali ke DPR pada 15 Desember untuk posko pengawalan jika komitmen dilanggar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 14.41
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Ini Isi Lengkap dan Mekanismenya
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.40
Massa Aksi Bersorak, Pimpinan DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 13.04
Terima AMPB, DPR komitmen sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.15
Demo 27 Agustus Ramai di Jagat Maya, Netizen Soroti Beragam Hal
Berita terkait
Di Hadapan Perwakilan AMPB, Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 12.30
Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Masyarakat Pati, RUU Perampasan Aset jadi Tuntutan Utama
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 12.00
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.02
Momen Andre Rosiade Disoraki Massa di Depan DPR: Kita Tidak Percaya
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 15.00