Menteri Hukum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat melaporkan dugaan penghinaan terhadap mereka. Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (12/08/2025) melalui nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK mengabulkan sebagian permohonan dengan memperjelas bahwa pengaduan hanya bisa diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Supratman menyatakan bahwa KUHP sebenarnya sudah mengatur ketentuan serupa, namun putusan MK memperjelas agar tidak ada tafsir lain terkait pasal penghinaan. Ia menyambut baik putusan ini karena memberikan kejelasan hukum, seperti disampaikan di kompleks parlemen Jakarta pada Jumat (14/08/2025). Menurutnya, hal ini memastikan bahwa hanya harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden yang dilindungi melalui pelaporan langsung.
MK mengambil keputusan karena kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP sebelumnya bisa dimaknai bahwa pihak lain, seperti keluarga, simpatisan, atau relawan, juga bisa melapor. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden secara langsung untuk menghindari penyalahgunaan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 16.44
Pemuda Bulan Bintang Uji Pasal 50A UU P2SK ke MK, Soroti Potensi Kekebalan Hukum Investor
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 21.42
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Perkara Pemerasan, Jaksa Ajukan Dua Dakwaan Alternatif
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 17.23
MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
Berita terkait
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Mahfud MD Pernah Ingatkan Prabowo: Negara Tanpa Hukum Menunggu Waktu untuk Bubar
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 14.00
Ketua MPR Ahmad Muzani Pastikan Formulasi Hukum PPHN Terus Dimatangkan
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.56
MPR Kaji 3 Opsi Payung Hukum PPHN, Lewat Amendemen UUD atau Tap MPR
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.48