Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Hukum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat melaporkan dugaan penghinaan terhadap mereka. Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (12/08/2025) melalui nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK mengabulkan sebagian permohonan dengan memperjelas bahwa pengaduan hanya bisa diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Supratman menyatakan bahwa KUHP sebenarnya sudah mengatur ketentuan serupa, namun putusan MK memperjelas agar tidak ada tafsir lain terkait pasal penghinaan. Ia menyambut baik putusan ini karena memberikan kejelasan hukum, seperti disampaikan di kompleks parlemen Jakarta pada Jumat (14/08/2025). Menurutnya, hal ini memastikan bahwa hanya harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden yang dilindungi melalui pelaporan langsung.

MK mengambil keputusan karena kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP sebelumnya bisa dimaknai bahwa pihak lain, seperti keluarga, simpatisan, atau relawan, juga bisa melapor. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden secara langsung untuk menghindari penyalahgunaan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait