Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Jakpus Tunda Sidang Praperadilan Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penanganan perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim tunggal M Firman Akbar menyatakan penundaan dilakukan untuk memeriksa kelengkapan legal standing dari masing-masing pihak.

Sidang yang digelar Rabu (12/8/2026) ditunda hingga Kamis (13/8/2026) dengan agenda yang sama, yaitu kelengkapan legal standing. Hakim menjelaskan, jika legal standing sudah lengkap, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan. Selanjutnya, pengadilan menyusun jadwal sidang untuk tahap pembuktian hingga kesimpulan.

Lodewyk Pusung sebelumnya juga dikabarkan kembali mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penyitaan dalam perkara tata kelola MBG. Kasus ini menjadi bagian dari pengawasan hukum terhadap program prioritas pemerintah tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait