PN Jakpus Tunda Sidang Praperadilan Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penanganan perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim tunggal M Firman Akbar menyatakan penundaan dilakukan untuk memeriksa kelengkapan legal standing dari masing-masing pihak.
Sidang yang digelar Rabu (12/8/2026) ditunda hingga Kamis (13/8/2026) dengan agenda yang sama, yaitu kelengkapan legal standing. Hakim menjelaskan, jika legal standing sudah lengkap, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan. Selanjutnya, pengadilan menyusun jadwal sidang untuk tahap pembuktian hingga kesimpulan.
Lodewyk Pusung sebelumnya juga dikabarkan kembali mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penyitaan dalam perkara tata kelola MBG. Kasus ini menjadi bagian dari pengawasan hukum terhadap program prioritas pemerintah tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.55
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 08.55
Kemenkeu Temukan Masalah Keuangan di MBG, Segara Dilaporkan ke BGN
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.31
Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini
Berita terkait
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 13.21
Kejagung Serahkan Bukti Tertulis ke Hakim soal Penetapan Tersangka Waka BGN Sah
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.43
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 10.36
Antusias Warga Berebut Ompreng dari Mobil BGN di Karnaval Malam Merdeka
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 22.46