PN Jakpus Tunda Sidang Praperadilan Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penanganan perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim tunggal M Firman Akbar menyatakan penundaan dilakukan untuk memeriksa kelengkapan legal standing dari masing-masing pihak.
Sidang yang digelar Rabu (12/8/2026) ditunda hingga Kamis (13/8/2026) dengan agenda yang sama, yaitu kelengkapan legal standing. Hakim menjelaskan, jika legal standing sudah lengkap, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan. Selanjutnya, pengadilan menyusun jadwal sidang untuk tahap pembuktian hingga kesimpulan.
Lodewyk Pusung sebelumnya juga dikabarkan kembali mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penyitaan dalam perkara tata kelola MBG. Kasus ini menjadi bagian dari pengawasan hukum terhadap program prioritas pemerintah tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.55
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 08.55
Kemenkeu Temukan Masalah Keuangan di MBG, Segara Dilaporkan ke BGN
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.31
Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini
Berita terkait
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak PN Jakpus
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.45
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 10.45
Praperadilan Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditolak
Detik.com · 14 September 2026 pukul 10.07
OC Kaligis Soroti Kejanggalan SPDP Lodewyk Pusung dalam Kasus Makan Bergizi Gratis
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 10.02