Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak PN Jakpus

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Agustus 2026, hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut. Hakim juga tidak memeriksa sah tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk. Biaya perkara ditetapkan sebesar nihil dan dibebankan kepada pemohon.

Ini merupakan upaya praperadilan kedua Lodewyk terkait kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, pada 30 Juli 2026, PN Jakarta Selatan juga menolak praperadilan pertama Lodewyk. Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa seluruh tindakan penangkapan, penahanan, penggeledaran, dan penyitaan dilakukan di luar wilayah hukum PN Jaksel. Berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Timur, PN Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang untuk memeriksa praperadilan ini.

Dengan demikian, kedua putusan pengadilan menegaskan bahwa Lodewyk belum berhasil mendapatkan penilaian terhadap sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangkannya dalam kasus MBG ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait