Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Poin-Poin Penting RUU Reforma Agraria Jelang Disahkan DPR

Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Sidang Paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan pemerintah serta seluruh fraksi DPR, termasuk PDIP sebagai satu-satunya fraksi partai di luar pemerintahan. Ketua Panja RUU, Muhammad Iman Sukri menyatakan RUU ini sebagai upaya serius DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria melalui percepatan reforma agraria secara transparan.

RUU ini mencakup 14 poin penting, antara lain pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, pembentukan lembaga pengawas yang bertanggung jawab kepada Presiden, mekanisme penyelesaian konflik yang efektif dan transparan, serta penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah. Selain itu, RUU juga mengatur penataan dan pembatasan penguasaan tanah untuk mencegah konsentrasi, partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik, sistem data terpadu, hingga ketentuan pendanaan dan pidana.

Menurut Sukri, RUU dirancang untuk memprioritaskan subjek reforma agraria seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Seluruh pasal RUU disetujui bulat oleh delapan fraksi DPR. RUU kemudian akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Selasa (22/9) untuk proses pengesahan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait