Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Delegasi masyarakat bersorak usai DPR setujui RUU Reforma Agraria

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Keputusan ini disambut dengan sorak hangat oleh 139 delegasi masyarakat yang hadir, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menandakan penyetujuan tersebut dengan mengetuk palu, sekaligus memastikan kesepakatan seluruh anggota dewan. RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum kuat untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan secara menyeluruh.

Menurut Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, persoalan pertanahan di Indonesia masih ditandai oleh ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta konflik agraria yang berkepanjangan. Pembentukan RUU ini dianggap sebagai ikhtiar negara untuk menjawab akar masalah tersebut. Selain itu, amanat TAP MPR tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan semangat Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dinilai belum sepenuhnya terwujud dalam bentuk pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.

Sukri menekankan bahwa kondisi ini menuntut adanya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Dengan disahkannya RUU ini menjadi undang-undang, diharapkan penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan dengan lebih sistematis dan adil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait