Polda Metro Anggap Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menilai gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam sidang praperadilan ketiga tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum termohon (Polda Metro) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Kamis (30/7/2026). Polda membantah klaim tersebut karena dianggap tidak didukung bukti yang cukup.
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menyatakan kuitansi dan bukti pembayaran yang diajukan Roy Suryo hanya membuktikan adanya pengeluaran uang, namun belum membuktikan bahwa seluruh pengeluaran itu merupakan kerugian langsung akibat tindakan penyidik. Polda juga menolak klaim kerugian immateriil sebesar Rp206 juta, dengan alasan tuntutan tersebut hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terukur. Gugatan ini merupakan bagian dari seri praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait proses penahanan dan dampaknya terhadap kesehatannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 15.23
Polisi Proses Pencabutan Laporan ke Hotman Paris soal 'Lu Punya Otak Nggak'
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 12.52
Rincian Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Berita terkait
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14
Roy Suryo Ungkap Dasar Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro, Singgung Dampak Penahanan dan Kesehatan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 12.32
Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan, Disumbangkan ke Yayasan Sosial
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 13.14