Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Anggap Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar

Polda Metro Jaya menilai gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam sidang praperadilan ketiga tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum termohon (Polda Metro) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Kamis (30/7/2026). Polda membantah klaim tersebut karena dianggap tidak didukung bukti yang cukup.

Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menyatakan kuitansi dan bukti pembayaran yang diajukan Roy Suryo hanya membuktikan adanya pengeluaran uang, namun belum membuktikan bahwa seluruh pengeluaran itu merupakan kerugian langsung akibat tindakan penyidik. Polda juga menolak klaim kerugian immateriil sebesar Rp206 juta, dengan alasan tuntutan tersebut hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terukur. Gugatan ini merupakan bagian dari seri praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait proses penahanan dan dampaknya terhadap kesehatannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait