Polda Metro Anggap Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menilai gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam sidang praperadilan ketiga tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum termohon (Polda Metro) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Kamis (30/7/2026). Polda membantah klaim tersebut karena dianggap tidak didukung bukti yang cukup.
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menyatakan kuitansi dan bukti pembayaran yang diajukan Roy Suryo hanya membuktikan adanya pengeluaran uang, namun belum membuktikan bahwa seluruh pengeluaran itu merupakan kerugian langsung akibat tindakan penyidik. Polda juga menolak klaim kerugian immateriil sebesar Rp206 juta, dengan alasan tuntutan tersebut hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terukur. Gugatan ini merupakan bagian dari seri praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait proses penahanan dan dampaknya terhadap kesehatannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 15.23
Polisi Proses Pencabutan Laporan ke Hotman Paris soal 'Lu Punya Otak Nggak'
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 12.52
Rincian Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Berita terkait
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 14.53
Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo, Pakar Hukum: Putusan Hakim Beri Rasa Keadilan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.30
Cuma Dapat Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Ungkit Gugatan Raja Jogja: Itu Juga Hanya Rp1.000
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.17
Roy Suryo Pastikan Rp5 Juta Hasil Ganti Kerugian Tak Masuk Kantong Pribadi
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.30