Polda Metro Tangkap DPO Bandar 575 Ribu Butir Obat Keras di Tanah Abang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (38) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran gelap obat keras daftar G di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Tanah Abang. RS diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran ilegal obat keras tersebut. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang ditangkap pada 25 Juli 2026, di mana lima orang lain berhasil diamankan dengan barang bukti 575.200 butir obat keras dan uang hasil penjualan Rp 140.691.000. Dengan penangkapan RS, total tersangka dalam kasus ini mencapai enam orang, yang semuanya kini menjalani proses penyidikan di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 22.16
DPO Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang Berhasil Ditangkap
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 13.10
Bandar Obat Keras Tanah Abang Ditangkap
Berita terkait
Polisi Sita 176 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung, Puluhan Orang Ditangkap
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.30
Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jaktim, Polda Metro Jaya Sita 27,96 Kg Ganja
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 09.20
Polda Metro Tangkap 5 Pengedar di Tanah Abang, Sita 575 Ribu Tramadol
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 09.50
Home Industry Vape Isi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.10