Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Tangkap 5 Pengedar di Tanah Abang, Sita 575 Ribu Tramadol

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di Kebon Kacang, Tanah Abang, dengan menangkap lima tersangka berinisial K, AM, B, GR, dan RN pada Sabtu, 25 Juli 2026. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, yang mengarahkan polisi ke bangunan semi permanen sebagai lokasi transaksi dan gudang terdekat sebagai tempat penyimpanan.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 575.200 butir obat keras, termasuk 514.900 butir Tramadol dan Heximer, serta 28.300 butir Trihexyphenidyl. Barang bukti lain meliputi tujuh telepon genggam, uang tunai Rp 140.691.000, dan buku catatan transaksi. Kasus ini mengindikasikan peredaran terorganisir skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kelima tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan terkait peredaran obat keras. Pengungkapan ini merupakan bagian dari program Jaga Jakarta untuk pencegahan dan penegakan hukum guna meningkatkan keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait