Polda Metro Tangkap 5 Pengedar di Tanah Abang, Sita 575 Ribu Tramadol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di Kebon Kacang, Tanah Abang, dengan menangkap lima tersangka berinisial K, AM, B, GR, dan RN pada Sabtu, 25 Juli 2026. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, yang mengarahkan polisi ke bangunan semi permanen sebagai lokasi transaksi dan gudang terdekat sebagai tempat penyimpanan.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 575.200 butir obat keras, termasuk 514.900 butir Tramadol dan Heximer, serta 28.300 butir Trihexyphenidyl. Barang bukti lain meliputi tujuh telepon genggam, uang tunai Rp 140.691.000, dan buku catatan transaksi. Kasus ini mengindikasikan peredaran terorganisir skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kelima tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan terkait peredaran obat keras. Pengungkapan ini merupakan bagian dari program Jaga Jakarta untuk pencegahan dan penegakan hukum guna meningkatkan keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 09.20
Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jaktim, Polda Metro Jaya Sita 27,96 Kg Ganja
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 16.36
Pilot Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Kedubes Malaysia Hormati Proses Hukum Indonesia
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 11.26
Selain Bawa Ekstasi, Pilot Malaysia Terbang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 11.01
Ditangkap di Bandara, Pilot Asing Sudah 3 Kali Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
Berita terkait
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Jakpus Sita Sabu-Sabu 5,2 Kg
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 04.00
Polda Metro Tangkap DPO Bandar 575 Ribu Butir Obat Keras di Tanah Abang
kumparan · 3 September 2026 pukul 15.05
Polres Rohil Tangkap 66 Tersangka Narkoba, Sita Ganja hingga Sabu
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.41
Pemasok Sabu untuk Aktor Revaldo Fifaldi Ditangkap, Pertama Bertemu di Tempat Rehabilitasi Narkoba
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 13.45