Polda Metro Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49 Ton Kacang Tanah dari India
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah dari India pada 9 September 2026. Barang tersebut ditemukan di gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, dan diduga akan diedarkan. Kacang tanah diduga masuk melalui pelabuhan Dumai, Riau, kemudian dibawa menggunakan jalur darat ke Jakarta. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kg dan 1.078 karung ukuran 25 kg, serta dokumen transaksi seperti surat jalan, catatan penjualan, dan kontrak gudang. Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa barang ini tidak memiliki perizinan impor yang sah dan tidak melewati proses karantina yang diperlukan. Penyidik masih menyelidiki asal-usul, jalur distribusi, dan pihak yang terlibat, termasuk potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya bea masuk dan pajak impor. Selain itu, kacang tanah yang tidak melalui karantina dinilai berpotensi risiko bagi keamanan pangan. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku dan penerima barang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 14.02
Polda Metro Telusuri Importir Penyelundup 49,85 Ton Kacang Tanah Asal India
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.57
Polda Metro Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah dari India
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.35
Polda Metro Bongkar Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Asal India
Detik.com · 16 September 2026 pukul 14.51
Polisi Hitung Potensi Kerugian Negara di Kasus Impor Gelap Kacang Tanah
Berita terkait
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Impor Ilegal 49 Ton Kacang Tanah dari India
kumparan · 16 September 2026 pukul 16.11
Polisi Dalami Pemalsuan Dokumen Impor 49,8 Ton Kacang Tanah dari India
Detik.com · 16 September 2026 pukul 12.53
Ratusan Karung Bawang Impor Ilegal Masuk Lewat Natuna
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 10.20
Pengamat Apresiasi Langkah Kapolri Soal Impor Ilegal
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 15.40