Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49 Ton Kacang Tanah dari India

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah dari India pada 9 September 2026. Barang tersebut ditemukan di gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, dan diduga akan diedarkan. Kacang tanah diduga masuk melalui pelabuhan Dumai, Riau, kemudian dibawa menggunakan jalur darat ke Jakarta. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kg dan 1.078 karung ukuran 25 kg, serta dokumen transaksi seperti surat jalan, catatan penjualan, dan kontrak gudang. Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa barang ini tidak memiliki perizinan impor yang sah dan tidak melewati proses karantina yang diperlukan. Penyidik masih menyelidiki asal-usul, jalur distribusi, dan pihak yang terlibat, termasuk potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya bea masuk dan pajak impor. Selain itu, kacang tanah yang tidak melalui karantina dinilai berpotensi risiko bagi keamanan pangan. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku dan penerima barang.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait