Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Impor Ilegal 49 Ton Kacang Tanah dari India
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan impor ilegal 49 ton kacang tanah asal India yang ditemukan di gudang Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk pemilik gudang dan pengangkut, namun belum menetapkan tersangka. Barang diduga masuk melalui Pelabuhan Dumai, Riau, dengan modus mengelabui petugas karantina menggunakan dokumen palsu serta tanpa Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, dan sertifikat karantina.
Selain pelanggaran administratif, polisi mendalami potensi kerugian negara bersama Bea Cukai dan DJP, serta risiko keamanan pangan bersama Badan Karantina. Impor ilegal ini dikhawatirkan mengganggu stabilitas harga pasar karena potensi penjualan dengan harga lebih rendah. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri jalur distribusi, pembiayaan, dan calon penerima barang di wilayah lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 14.02
Polda Metro Telusuri Importir Penyelundup 49,85 Ton Kacang Tanah Asal India
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.57
Polda Metro Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah dari India
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.19
Impor Ilegal Kacang Tanah Diungkap, Polda Metro Tegaskan Jaga Petani & Pangan
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.35
Polda Metro Bongkar Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Asal India
Berita terkait
Polda Metro Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49 Ton Kacang Tanah dari India
kumparan · 16 September 2026 pukul 15.47
Polisi Hitung Potensi Kerugian Negara di Kasus Impor Gelap Kacang Tanah
Detik.com · 16 September 2026 pukul 14.51
Polisi Dalami Pemalsuan Dokumen Impor 49,8 Ton Kacang Tanah dari India
Detik.com · 16 September 2026 pukul 12.53
Polisi Sebut Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 22.53