Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Impor Ilegal 49 Ton Kacang Tanah dari India

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan impor ilegal 49 ton kacang tanah asal India yang ditemukan di gudang Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk pemilik gudang dan pengangkut, namun belum menetapkan tersangka. Barang diduga masuk melalui Pelabuhan Dumai, Riau, dengan modus mengelabui petugas karantina menggunakan dokumen palsu serta tanpa Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, dan sertifikat karantina.

Selain pelanggaran administratif, polisi mendalami potensi kerugian negara bersama Bea Cukai dan DJP, serta risiko keamanan pangan bersama Badan Karantina. Impor ilegal ini dikhawatirkan mengganggu stabilitas harga pasar karena potensi penjualan dengan harga lebih rendah. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri jalur distribusi, pembiayaan, dan calon penerima barang di wilayah lain.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait