Polda Sumsel Ringkus 2 Pengedar Sabu-Sabu di Perkebunan Sawit Musi Rawas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Musi Rawas berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas pada Rabu (29/7). Kedua tersangka berinisial WF (39) dan RR (35) yang berprofesi sebagai buruh ditangkap tanpa perlawanan dalam penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB berdasarkan informasi masyarakat.
Dari penggeledahan, petugas menemukan lima klip plastik dan satu pyrex berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,73 gram. Turut diamankan uang tunai Rp150.000 dan beberapa barang bukti lainnya. Kedua tersangka mengakui menjual narkotika tersebut secara eceran di kawasan perkebunan sawit, dan hasil urine keduanya positif metamfetamina.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta beberapa pasal lainnya. Saat ini mereka beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 09.46
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jaktim, 27,96 Kg Ganja Disita
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 00.38
Kurir Esktasi Jaringan Malaysia-Medan Baru Direkrut Sehari, Diupah Rp 700 Ribu
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 00.38
Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan Baru Direkrut Sehari, Diupah Rp 700 Ribu
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 23.19
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, 9 Ribu Ekstasi Disita
Berita terkait
Tim Elang Polres Musi Rawas Membekuk Pemuda di Muara Beliti
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 16.07
Edarkan Sabu-Sabu, Suami Istri di Jakarta Timur Ditangkap Polisi
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 15.00
Polisi Sita Sabu-Sabu & Alat Isap Saat Penangkapan Revaldo Fifaldi
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.05
Polairud Polda Bali Gerebek Bisnis Haram Pria 50 Tahun di Pemogan, tak Berkutik
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.58