Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Sumsel Ringkus 2 Pengedar Sabu-Sabu di Perkebunan Sawit Musi Rawas

Polres Musi Rawas berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas pada Rabu (29/7). Kedua tersangka berinisial WF (39) dan RR (35) yang berprofesi sebagai buruh ditangkap tanpa perlawanan dalam penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB berdasarkan informasi masyarakat.

Dari penggeledahan, petugas menemukan lima klip plastik dan satu pyrex berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,73 gram. Turut diamankan uang tunai Rp150.000 dan beberapa barang bukti lainnya. Kedua tersangka mengakui menjual narkotika tersebut secara eceran di kawasan perkebunan sawit, dan hasil urine keduanya positif metamfetamina.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta beberapa pasal lainnya. Saat ini mereka beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait