Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Belum Bidik Korporasi di Kasus Karhutla Sumatra dan Kalimantan

Polisi belum membidik pelaku korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Dalam periode 1 Januari hingga 3 September 2026, total 112 orang tersangka ditetapkan, namun mayoritas bersifat perorangan dan melakukan pembakaran di lahan pribadi hingga akhirnya meluas. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas korporasi jika ditemukan alat bukti pendukung. Dari 167 laporan polisi yang dibuat, 55 masih dalam penyelidikan, 77 telah naik ke tahap penyidikan, 18 dinyatakan lengkap, dan 9 dilimpahkan ke Kejaksaan. Proses hukum ini melibatkan delapan Polda, dengan porsi terbesar di Polda Riau (42 tersangka) dan Polda Sumsel (20 tersangka).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait