Polisi Belum Bidik Korporasi di Kasus Karhutla Sumatra dan Kalimantan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi belum membidik pelaku korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Dalam periode 1 Januari hingga 3 September 2026, total 112 orang tersangka ditetapkan, namun mayoritas bersifat perorangan dan melakukan pembakaran di lahan pribadi hingga akhirnya meluas. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas korporasi jika ditemukan alat bukti pendukung. Dari 167 laporan polisi yang dibuat, 55 masih dalam penyelidikan, 77 telah naik ke tahap penyidikan, 18 dinyatakan lengkap, dan 9 dilimpahkan ke Kejaksaan. Proses hukum ini melibatkan delapan Polda, dengan porsi terbesar di Polda Riau (42 tersangka) dan Polda Sumsel (20 tersangka).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.47
BNPB Ungkap Situasi Karhutla di Sumatera, Kalimantan hingga Papua Barat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.44
Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 112 Orang
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 19.30
Tak Hanya Hutan, Orang Utan Pun Terancam Punah Karena Karhutla
Detik.com · 4 September 2026 pukul 17.53
Polisi Sudah Tetapkan 112 Orang Tersangka Terkait Karhutla
Berita terkait
Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Motifnya Pembukaan Lahan
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 17.43
112 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang 2026
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.25
17 Ribu Hotspot Karhutla Kalimantan Terdeteksi di Habitat Orangutan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 15.03
Komnas HAM minta penanganan karhutla lindungi hak warga terdampak
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 12.35