Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Motifnya Pembukaan Lahan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Semua tersangka diduga melakukan pembakaran dengan motif pembukaan lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Dalam konferensi pers pada Jumat (4/9/2026), Kombes Pol Pipit Subiyanto menyatakan modus operandanya lebih dominan pada pembukaan lahan. Total luas lahan yang terbakar dan masuk dalam penyidikan mencapai 4.738,49 hektare di sembilan wilayah kepolisian daerah. Daerah dengan luas terbanyak adalah Polda Riau (2.112,25 hektare), diikuti Polda Kalimantan Barat (1.692,9 hektare), Polda Lampung (637,4 hektare), Polda Kalimantan Tengah (123,7 hektare), dan Polda Kalimantan Timur (87,79 hektare). Sementara itu, Polda Sumatera Selatan (40,25 hektare), Polda Aceh (27,82 hektare), Polda Jambi (11,75 hektare), dan Polda Kalimantan Selatan (4,63 hektare) menangani kasus dengan luas yang lebih kecil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait