Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Motifnya Pembukaan Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Semua tersangka diduga melakukan pembakaran dengan motif pembukaan lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Dalam konferensi pers pada Jumat (4/9/2026), Kombes Pol Pipit Subiyanto menyatakan modus operandanya lebih dominan pada pembukaan lahan. Total luas lahan yang terbakar dan masuk dalam penyidikan mencapai 4.738,49 hektare di sembilan wilayah kepolisian daerah. Daerah dengan luas terbanyak adalah Polda Riau (2.112,25 hektare), diikuti Polda Kalimantan Barat (1.692,9 hektare), Polda Lampung (637,4 hektare), Polda Kalimantan Tengah (123,7 hektare), dan Polda Kalimantan Timur (87,79 hektare). Sementara itu, Polda Sumatera Selatan (40,25 hektare), Polda Aceh (27,82 hektare), Polda Jambi (11,75 hektare), dan Polda Kalimantan Selatan (4,63 hektare) menangani kasus dengan luas yang lebih kecil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.28
Polri Ungkap Motif Tersangka Karhutla: Dominan untuk Buka Lahan
Detik.com · 4 September 2026 pukul 17.53
Polisi Sudah Tetapkan 112 Orang Tersangka Terkait Karhutla
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.53
Bareskrim Polri Tangani 167 Kasus Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.25
112 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang 2026
Berita terkait
Modus Tersangka Karhutla, Disiapkan Jadi Kebun Sawit
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.22
Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.51
Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.47
Kasus Kebakaran Hutan Bertambah, 89 Orang Jadi Tersangka
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.43