Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bongkar Peredaran Sinte di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran tembakau Gorilla atau sinte. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (6/8) pukul 03.00 WIB di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku ditangkap: seorang perempuan berinisial MRS dan seorang pria berinisial RR. MRS ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit HP dan buku rekening bank yang digunakan untuk transaksi. RR berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Melati Jatimulya. Menurut pengakuan RR, sejak 2024 ia kecanduan narkotika jenis sabu dan sejak 2025 beralih menggunakan sinte yang dibeli melalui Instagram. Dengan modal Rp 7 juta, RR membeli peralatan untuk memproduksi sinte dan menjualnya lewat akun Instagram selama tiga bulan terakhir. RR mengaku tiga kali memproduksi dan mengedarkan sinte sejak Maret 2026. Barang bukti yang disita meliputi 424,70 gram tembakau sintetis, 16,40 gram tembakau sintetis kemasan kecil, serta berbagai alat produksi seperti timbangan digital, stoples, dan alat pengaduk elektrik. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait