Politikus PAN Bebizie Kembali Dipanggil KPK di Kasus Batu Bara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati, Ketua DPD PAN Jakarta Utara, sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait gratifikasi per metric ton batu bara di Kutai Kartanegara. Bebizie diduga menerima aliran uang dari tiga perusahaan batu bara yang afiliasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pemeriksaan kedali ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Rita Widyasari. Tiga perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Dalam pemeriksaan pertama pada 13 Agustus 2026, Bebizie menjelaskan dirinya pernah mendapat undangan sebagai penyanyi dari salah satu PT di Kalimantan Timur tahun 2017-2018. KPK belum mengungkapkan nominal uang yang diterima Bebizie namun menyatakan bahwa ada aliran uang dari tiga perusahaan afiliasi tersebut yang digunakan untuk kepentingan Rita Widyasari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 13.26
Jaksa Cecar Saksi Sidang Yaqut: Kok Stafsus Pinjam Rp 500 Juta ke Kasubdit?
JawaPos · 17 September 2026 pukul 13.15
KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Cari Bukti Dugaan Korupsi yang Libatkan Anak Buah Nusron Wahid
Detik.com · 17 September 2026 pukul 13.08
KPK Panggil Dokter hingga Guru Jadi Saksi Kasus Rektor Unsoed Peras Camaba
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 13.06
KPK geledah beberapa ruangan di Kementerian ATR/BPN
Berita terkait
KPK Duga Bebizie Terima Uang Korporasi Batu Bara Tersangka Korupsi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 08.46
Dilema Isu Korupsi: Pilihan Dingin Jokowi Korbankan Ahmad Ali Demi Selamatkan 'Bayi Besar' PSI
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.00
Sita Uang Rp 3,5 Miliar, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali di Kasus Batu Bara Kukar
JawaPos · 11 September 2026 pukul 13.30
KPK Sita Rp 3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara di Kukar
JawaPos · 10 September 2026 pukul 11.30