Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pelaku usaha dengan total nilai Rp1,1 miliar. Penetapan ini didasari temuan unsur paksaan dalam permintaan dana kepada pengembang perumahan dan manajemen Indomaret.
Total pemerasan terbagi dalam empat klaster: Rp850 juta untuk izin pendirian Indomaret, Rp150 juta untuk pengurusan PKKPR, Rp100 juta berkedok CSR acara Beautiful Malino, serta permintaan diskon rumah sebesar 70 persen. Saat ini, HT menjadi tersangka tunggal dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 02.02
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Terlibat Pemerasan Rp 1,1 Miliar, Begini Kasusnya
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 00.00
Kortas Tipidkor Soal Bupati Gowa Adik Fadil Imran: Tak Ada Intervensi
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 20.09
Peras Minimarket Rp 850 Juta, Bupati Gowa Pakai Uang Pungli Beli Mobil-Rumah
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.52
Kortas Polri Segera Periksa Husniah Bupati Gowa Usai Jadi Tersangka
Berita terkait
Aset Bupati Gowa Rp 5,58 M Disita usai jadi Tersangka Pemerasan
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 18.33
Kortas Polri Sita 2 Rumah Mewah dan Mobil di Kasus Bupati Gowa
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.29
Daftar 4 Perkara yang Menjerat Bupati Gowa hingga Jadi Tersangka
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 18.27
Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Bupati Gowa Minta Diskon Rumah 70% ke Pengembang
Detik.com · 25 September 2026 pukul 17.12