Bupati Gowa Tersangka, Polri Bongkar 4 Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyatakan terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan dalam perkara ini.
Salah satu kasus melibatkan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Sitti Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan meminta uang kepada pengembang dengan besaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang akan dibangun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.54
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.52
Kortas Polri Segera Periksa Husniah Bupati Gowa Usai Jadi Tersangka
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 18.33
Aset Bupati Gowa Rp 5,58 M Disita usai jadi Tersangka Pemerasan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 17.12
Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Bupati Gowa Minta Diskon Rumah 70% ke Pengembang
Berita terkait
Bupati Gowa Tersangka Pemerasan-TPPU, Polri Sita 3 Aset Senilai Total 5,5 M
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.17
Bupati Gowa Diperiksa Polisi, Kantor dan Rumah Jabatan Digeledah
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 19.04
Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan
Detik.com · 26 September 2026 pukul 07.53
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Terlibat Pemerasan Rp 1,1 Miliar, Begini Kasusnya
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 02.02