Kortas Tipidkor Polri Cekal Bupati Gowa Sitti Husniah Bepergian Ke Luar Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortas Tipidkor Polri mencekal Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang agar tidak bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi. Penetapan pencekalan dilakukan sejak tersangka ditetapkan pekan lalu, dengan pengajuan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini melibatkan empat peristiwa pemerasan yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan TPPU. Menurut Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, Husniah diduga meminta daftar pemohon PKKPR dari pengembang perumahan dan memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa meminta uang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah. Dua pengembang, PT Royal Persada dan PT Renjana, dikabarkan menyerahkan uang secara berturut-turut sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta melalui driver pribadi Husniah. Kortas menegaskan semua proses hukum berjalan sesuai aturan, sambil menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dan laporan ke Propam Polri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 15.10
Jadi Tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dicegah ke Luar Negeri
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 09.30
Polisi Sita Aset Miliaran Milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Detik.com · 28 September 2026 pukul 18.01
Respons Kortas Polri soal Bupati Gowa Bakal Ajukan Praperadilan
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 19.18
5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Termasuk Kalapas
Berita terkait
Ada Isu Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dijemput Polisi, Ini Kata Kombes Didik
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 02.50
Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.09
Bupati Gowa Sitti Husniah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Perizinan
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.27
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 13.03