Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipidkor Polri Cekal Bupati Gowa Sitti Husniah Bepergian Ke Luar Negeri

Kortas Tipidkor Polri mencekal Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang agar tidak bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi. Penetapan pencekalan dilakukan sejak tersangka ditetapkan pekan lalu, dengan pengajuan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini melibatkan empat peristiwa pemerasan yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan TPPU. Menurut Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, Husniah diduga meminta daftar pemohon PKKPR dari pengembang perumahan dan memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa meminta uang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah. Dua pengembang, PT Royal Persada dan PT Renjana, dikabarkan menyerahkan uang secara berturut-turut sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta melalui driver pribadi Husniah. Kortas menegaskan semua proses hukum berjalan sesuai aturan, sambil menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dan laporan ke Propam Polri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait