Febrie Adriansyah Protes Tak Pernah Diperiksa, Polri: KUHAP Tak Kenal Calon Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polri menegaskan bahwa KUHAP tidak mengenal status hukum calon tersangka dan tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik memeriksa seseorang sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Polri merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 90 ayat (1), yang mengatur bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan dugaan tindak pidana dengan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Polri menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, hingga penelusuran transaksi keuangan.
Dari rangkaian proses tersebut, Polri menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan Febrie sebagai tersangka. Polri menilai tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Febrie sebelum penetapan tidak otomatis menjadikan penetapan tersebut cacat hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.52
Polri Sebut Pencegahan Febrie Adriansyah Sesuai KUHAP, bukan Kesewenang-wenangan
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.00
Kortas Tipikor Polri Anggap Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Salah Alamat
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.16
Kubu Febrie Soroti Urutan Surat Penyitaan Rumah Sentul, Nomornya Disebut Lebih Dulu dari Surat Penyidikan
Berita terkait
Kortas Tipidkor Panggil Bupati Gowa Sitti Husniah Kamis 1 Oktober
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.34
Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU Lusa
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.16
Polri Respons Rencana Bupati Gowa Ajukan Praperadilan-Lapor Propam
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 00.00
Bupati Gowa Adik Komjen Fadil Imran, Kortas Tipidkor: Tak Ada Intervensi
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 12.25