Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Protes Tak Pernah Diperiksa, Polri: KUHAP Tak Kenal Calon Tersangka

Polri membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polri menegaskan bahwa KUHAP tidak mengenal status hukum calon tersangka dan tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik memeriksa seseorang sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Polri merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 90 ayat (1), yang mengatur bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan dugaan tindak pidana dengan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Polri menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, hingga penelusuran transaksi keuangan.

Dari rangkaian proses tersebut, Polri menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan Febrie sebagai tersangka. Polri menilai tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Febrie sebelum penetapan tidak otomatis menjadikan penetapan tersebut cacat hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait